Tampilkan postingan dengan label kebijakan mutu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan mutu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2009

GURU BEDA DENGAN BURUH


Salam sukses wahai guru, kemarin saya menghadiri serah terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipi (PNS) di lingkungan kota Surabaya oleh Bapak Bambang D.H. selaku Walikota Surabaya. Berceramah di hadapan sekitar 300 calon guru negeri dari formasi umum tahun 2008. Dalam ceramah yang penuh dengan nasihat, humor, dan kisah pengalaman pribad beliau, beliau menyampaikan bahwa guru itu tidak sama dengan buruh, tidak samanya dalam hal apa, mari kita simak selanjutnya tulisan ini.


Guru merupakan jabatan profesi, sama dengan dokter, notaris, lawyer, akuntan. Yang dalam tugasnya mempunyai kode etik tertentu dan didasari dengan keahlian, kelimuan, dan responsibility (tanggung jawab). Jadi tidak boleh asal bekerja, asal mengajar, semua harus ada ilmunya, teorinya, strateginya, dan landasan berfikirnya.
Beliau bilang, kalau buruh dalam mengerjakan pekerjaannya harus nurut sama majikan yang menggajinya, majikan bilang apa, maka buruh harus nurut, manut, sami’na wa-atho’na, sendiko dawuh sama bosnya tersebut. Beda dengan dokter yang mempunyai profesi membantu mengobati sakit pasiennya, jika ada seorang pasien yang datang kepadanya, meskipun ia sudah membayar tertentu, jika ia minta sesuatu yang tidak sesuai dengan kode etik dokter dan ilmu serta teori pengobatan dokter, maka dokter berhak menolak, itulah profesi, yang kebanyakan orang menyebutnya dengan professional.

Begitu juga dengan guru, jika guru sebagai seorang professional, maka ia akan bekerja berdasarkan kode etik, ilmu, dan teori tertentu. Ia tidak boleh melanggarnya, meskipun ada kekuatan yang menghadangnya, baik kekuasaan atau kekayaan. He..hee..he…kok jadi takut ya..misalnya begini. Ada orang tua/wali murid datang ke rumah guru untuk meminta sesuatu terkait dengan nilai atau peringkat anaknya di kelas, tidak lupa ia membawa uang atau hadiah tertentu, maka dengan keadaan seperti itu guru harus berlaku profesional, bertindak tegas sesuai kode etiknya. Ingat, guru bukan buruh yang senantiasa menuruti kehendak majikannya.

Dalam kasus kedua, jika atasan meminta kepada guru untuk membantu siswa dalam ujian tertentu misalnya UNAS, dengan harapan siswa sekolah tersebut lulus 100 %, maka guru juga harus bertindak sesuai dengan keahliannya dan bertanggungjawab terhadap perbuatannya. Kode etik sudah jelas, maka jangan takut pada atasan, taatilah kode etik yang sudah disepakati, keilmuan yang sudah dipelajari dan tanggungjawab pada diri sendiri dan pada Allah. Bagaimana pendapat anda?


Senin, 20 April 2009

Analisis Tentang Kebijakan Pendidikan

Secara alamiah dalam setiap pengambilan kebijakan oleh para penentu kebijakan pada dasarnya didahului dengan adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai kondisi yang ada sehingga diperoleh bahan-bahan yang dapat digunakan sebagai landasan dalam menetapkan kebijakan. Upaya untuk memahami kondisi yang ada dalam segala aspeknya dengan memanfaatkan segala data dan informasi terkait, menggunakan pendekatan ilmiah sehingga menghasilkan informasi yang diperlukan untuk menentukan kebijakan disebut penelitian atau analisis kebijakan ( Balitbangdikbud, 2002)


Dalam kaitan ini, Dunn (2001) mendifinisikan analisis kebijakan sebagai ” the process of producing knowledge of and in policy process” ( aktivitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan), sedangkan menurut Muhadjir (2000) analisis kebijakan adalah sebuah telaah kritis terhadap isu kebijakan tertentu, dilakukan oleh analisis dan para pihak yang dipengaruhi kebijakan dengan menggunakan ragam pendekatan dan metoda untuk menghasilkan nasehat atau rekomendasi kebijakan guna mencari solusi yang tepat atas berbagai masalah kebijakan yang relevan.

Bila analisis kebijakan dikaitkan dengan pendidikan, maka analisis kebijakan pendidikan adalah suatu prosedur ilmiah untuk menelaah dan merumuskan seluruh isu-isu dan permasalahan pendidikan berdasarkan analisa yang tajam dan metode berfikir yang kritis yang selanjutnya menghasilkan sebuah pemikiran atau rumusan yang berguna bagi kebijakan pendidikan.

Ada dua jenis pendekatan dalam menganalisis kebijakan, yaitu : (1) pendekatan empirik ( empirical approach) dan (2) pendekatan evaluatif. Pendekatan empiris ditekankan terutama pada penjelasan sebab dan akibat dari suatu kebijakan tertentu yang bersifat aktual dan fakta dan macam informasi yang dihasilkan bersifat deskriptif dan prediktif. Sedang pendekatan evaluatif dimaksudkan untuk menerangkan keadaan dengan menggunakan/menerapkan suatu kreteria atau ukuran tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya. ( Suryadi dan Tilar, 1996)

Sedangkan model evaluasi kebijakan terdiri dari dua yaitu evaluasi proses, dan evaluasi dampak. Evaluasi proses yaitu sampai dimana kebijakan telah dilaksanakan oleh pihak yang terkait dengan kebijakan terebut dan sudah sesuaikah dengan garis-garis yang telah ditetapkan. Sedang evaluasi dampak ialah seberapa besar kebijakan ini telah menyebabkan perubahan pada tujuan yang harus dicapai.(Balitbangdikbud. 2002)


Followers

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes