This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Mutiara Hikmah Pendidikan
Yang penting bukan bagaimana caramu hidup Tapi hidup siapa yang kamu ubah dengan hidupmu Seorang majikan bisa memberitahumu apa yang ia harapkan darimu Tapi seorang Guru membangkitkan pengharapanmu sendiri.
This is featured post 3 title
Aku bukan seoarang Guru hanya sesama musafir yang kau tanyai arah Aku menujuk ke arah depan—kedepan diriku sendiri dan ke depan dirimu.
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Selasa, 05 April 2011
BENTUK PERGURUAN TINGGI
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.
Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
Jalur Pendidikan
Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari 2 jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, dan lebih mengutamakan peningkatan mutu serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan.
Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, serta mengutamakan peningkatan kemampuan/ketrampilan kerja atau menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi. Pendidikan profesional ini diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan akademik menghasilkan lulusan yang memperoleh gelar akademik dan diselenggarakan melalui program Sarjana (S1-Strata1) atau program Pasca Sarjana. Program pasca sarjana ini meliputi program Magister dan program Doktor (S2 dan S3).
Pendidikan jalur profesional menghasilkan lulusan yang memperoleh sebutan profesional yang diselenggarakan melalui program diploma (D1, D2, D3, D4) atau Spesialis (Sp1, Sp2).
Program pendidikan sarjana dan diploma merupakan program yang dipersiapkan bagi peserta didik untuk menjadi lulusan yang berbekal seperangkat kemampuan yang diperlukan untuk mengawali fungsi pada lingkungan kerja, tanpa harus melalui masa penyesuaian terlalu lama.
Program pendidikan pasca sarjana S2 (Magister), S3 (Doktor), dan Spesialis (Sp1, Sp2) merupakan program khusus yang dipersiapkan untuk kegiatan yang bersifat mandiri. Pendidikan S2 dan S3 lebih menekankan pada penelitian yang mengacu pada kegiatan inovasi, penelitian dan pengembangan, Sedangkan pendidikan spesialis ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi pemakai jasa dalam bidang yang bersifat spesifik.
Selasa, 02 November 2010
Sistem Kredit Semester
Pengertian
Sistem KreditSemesterSistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit .
Satuan Kredit Semester (sks)Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-19 minggu kerja.
Tujuan KhususSatuan kredit semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
Ciri
- Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
- Untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
- Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan "input"dan "output" jamak dapat dilaksanakan.
- Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
- Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
- Untuk memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antara jurusan, antara bagian, atau antara fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
- Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain, atau dari satu bagian ke bagian yang lain dalam suatu perguruan tinggi tertentu.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga PengajarDalam sistem kredit, tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas lain.
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atasNilai Kredit Semester untuk Mahasiswa
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
- 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan mahasiswa terstruktur
- 60 menit pengembangan materi kuliah
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atasPada praktikum di laboratorium,satu kredit semester terdiri atas
- 50 menit per minggu acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya, dalam bentuk kuliah
- 60 menit per minggu acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar,misalnya, dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
- 60 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan nahasiswa secara mandiri untuk mendalami,mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya,dalam bentuk membaca buku referensi.
- 2 sampai 3 jam per minggu praktikum di laboratorium.
- 4 sampai 6 jam tugas di lapangan atau sejenis.
- 3 sampai 4 jam sehari selama 25 hari kerja.
Evaluasi KeberhasilanDengan bekerja keras, beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah di sekitar 18 sks
Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Ujian
- Evaluasi keberhasilan proses penyelenggaraan acara pendidikan meliputi evaluasi tentang adanya program, cara penyelenggaraan pendidikan, kesesuaian sarana dengan tujuan, serta keikutsertaan mahasiswa dalam acara pendidikan
- Evaluasi keberhasilan mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas, dan yang sejenisnya.
Sistem Ujian
- Untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu mata kuliah.
- Untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya yaitu golongan terbaik (golongan A), golongan baik (golongan B), golongan cukup (golongan C), golongan kurang (golongan D), dan golongan jelek (golongan E).
- Untuk menilai apakah bahan mata kuliah yang disajikan telah sesuai serta cara penyajian telah cukup baik sehingga para mahasiswa dapat memahami mata kuliah tersebut.
Sistem Penilaian
- Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, ujian dalam bentuk penulisan karangan, dan sebagainya.
- Ujian dapat juga dilaksanakan dengan berbagai kombinasi cara tersebut.
- Cara ujian yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, dan kondisi tenaga pengajar. Oleh karena setiap ujian mengandung unsur ketidaktepatan di dalamnya, maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali, agar diperoleh informasi atau data yang mendekati ketepatan.
Nilai dinyatakan dalam huruf dengan
Pelaksanaan PenilaianA = 4 = sangat baik
B = 3 = baik
C = 2 = cukup
D = 1 = kurang
E = 0 = jelek
- Menentukan nilai batas lulus untuk masing-masing mata kuliah
- Mengadakan penilaian relatif terhadap kelompok yang berada di atas batas tersebut ke dalam golongan,
Untuk program sarjana
Golongan nilai sangat baik A baik B kurang C sangat kurang D
Untuk program magister dan doktor
Golongan nilai sangat baik A baik B kurang C
Indeks Prestasi
Indeks Prestasi = Jumlah [bobot mata kuliah dalam sks x nilai] dibagi jumlah [bobot mata kuliah dalam sks]
Evaluasi Keberhasilan Studi Semester
Evaluasi keberhasilan studi semester pada setiap akhir semester digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnyaUntuk program sarjana IP
| Indeks Prestasi | Jumlah sks |
| > = 3,00 | 21 - 24 |
| 2,50 - 2,99 | 21 - 24 |
| 2,00 - 2,49 | 15 - 18 |
| 1,50 - 1,99 | 12 - 15 |
| <1,50 | <12 |
| Indeks Prestasi | Jumlah sks |
| > = 3,00 | 15 - 18 |
| 3,00 - 3,49 | 12 - 15 |
| 2,50 - 2,99 | 9 - 12 |
| <2,00 | <9 |
| Indeks Prestasi | Jumlah sks |
| >= 3,75 | 15 |
| 3,50 - 3,74 | 12 - 15 |
| 3,00 - 3,49 | 9 - 12 |
| < 3,00 | < 9 |
Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
- 2 tahun pertama
Sekurang-kurangnya terkumpul 30 sks, dan 30 sks tertinggi memberikan IP sama dengan atau di atas 2,00
- 2 tahun berikut
Sekurang-kurangnya terkumpul 75 sks, dan IP sama dengan atau di atas 2,00
- Akhir program sarjana
Evaluasi Keberhasilan Studi Program Magister
- IP sama dengan atau di atas 2,00
- tidak ada nilai E
- lulus ujian komprehensif (jika ada)
- menyelesaikan skrikpsi (jika ada) dengan berhasil
Akhir program magister
Evaluasi Studi Program Doktor
- IP sama dengan atau di atas 2,50
- tidak ada nilai D atau E
- lulus ujian komprehensif (jika ada)
- menyelesaikan tesis dengan berhasil
Akhir program doktor
Batas Waktu Studi
- IP sama dengan atau di atas 3,00
- tidak ada nilai D atau E
- lulus ujian komprehensif
- menyelesaikan disertasi dengan berhasil
Pengalihan Kredit dan Perpindahan Mahasiswa
- Program sarjana 14 semester
- Program magister 10 semester
- Program doktor 10 semester
Pengalihan kredit dan perpindahan mahasiswa ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit yang telah dimiliki mahasiswa serta kondisi perguruan tinggi
Perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi yang lain atau dari satu program ke program yang lain dalam suatu perguruan tinggi dilaksanakan melalui pengalihan kredit.
Di samping pengakuan kredit mahasiswa, kondisi perguruan tinggi juga perlu dipertimbangkan dalam penentuan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya atau dari suatu bagian ke bagian lainnya dalam perguruan tinggi yang sama.
PELAKSANAAN PENDIDIKAN DOKTOR (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 053/U/1993)
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: - Rektor adalah Rektor Universitas/Institut Peneyelenggara;
- Universitas/Institut Penyelenggara adalah Perguruan Tinggi yang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diberi hak menyelenggarakan pendidikan Doktor;
- Direktur adalah Direktur Program Pascasarjana Universitas/Institut Penyelenggara;
- d. Pendidikan Doktor adalah program pendidikan strata 3 yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi;
- Panitia Seleksi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penyaringan calon peserta pendidikan Doktor;
- Peserta Pendidikan Doktor adalah seorang yang telah diterima dan terdaftar sebagai peserta Program Doktor;
- Promotor adalah tenaga akademik yang berpangkat Guru Besar atau Guru Besar Madia yang diberi tugas membimbing peserta pendidikan Doktor atau calon Doktor dalam menyelesaikan studinya;
- Ko-promotor adalah pendamping Promotor yaitu tenaga akademik sekurang-kurangnya berpangkat Lektor Kepala Madia dan bergelar Doktor;
- Panitia Ujian Kualifikasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas untuk menilai kemampuan peserta pendidikan Doktor, melalui ujian kualifikasi;
- Ujian kualifikasi adalah ujian komprehensif yang harus ditempuh seorang peserta pendidikan Doktor untuk memperoleh status calon Doktor;
- Calon Doktor adalah peserta pendidikan Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan usulan penelitiannya telah mendapat persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi;
- Panitia Usulan Penelitian untuk Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian usulan untuk Disertasi;
- Panitia Penilai Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian naskah disertasi yang telah mendapat persetujuan pembimbing;
- Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilakukan oleh calon Doktor di bawah pengawasan pembimbing (para pembimbing)-nya;
- Penelitian adalah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non-empirik dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan;
- Panitia Ujian Akhir adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan ujian akhir calon Doktor;
- Ujian akhir adalah ujian yang harus ditempuh oleh calon Doktor untuk memperoleh gelar Doktor.
Bab II
PELAKSANAAN PENDIDIKAN Pasal 2
Pendidikan Doktor bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi sebagai berikut:
- Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi;
- Bersifat terbuka, tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan masalah masyarakat;
- Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan penelitian;
- Mampu mengembangkan ilmu melalui penelitian mandiri;
- Mampu mengadakan pendekatan interdisipliner;
- Mempunyai motivasi untuk mengembangkan diri sebagai ilmuwan;
- Mempunyai wawasan yang luas di bidang ilmunya serta bidang yang berkaitan.
Pasal 3
- Pendidikan Doktor dilaksanakan oleh Universitas/Insitut yang memiliki Program Pendidikan Pascasarjana.
- Pendidikan Doktor dalam suatu bidang ilmu hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Program Pascasarjana jika Universitas/Institut yang bersangkutan memiliki sumberdaya yang diperlukan.
- Sumberdaya yang diperlukan mencakup tenaga akademik tetap yang memenuhi syarat dan sumberdaya pendukung lain.
- Kewenangan melaksnakan pendidikan Doktor dinilai secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 4
- Pendidikan Doktor merupakan program terstruktur yang terdiri dari pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan serta penelitian.
- Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri dari perkuliahan, seminar, studi mandiri, danb komunikasi ilmiah, termasuk penulisan karya-karya ilmiah.
- Program Doktor dirancang untuk kurun waktu sekitar 4 (empat) semester dengan waktu studi maksimal 5 (lima) tahun dan dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 40 sks.
- Materi pendidikan Doktor harus mencerminkan tingkat kecanggihan dan kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Pasal 5 - Yang dapat dipertimbangkan sebagai calon peserta pendidikan Doktor adalah lususan program gelar strata 1 dan memenuhi syarat-syarat kualifikasi yang ditetapkan oleh masing-masing Universitas/Institut Penyelenggara Program Doktor.
- Dasar pertimbangan penerimaan mencakup prestasi akademik, pengalaman penelitian, kaitan program studi jenjang sebelumnya, dan integritas calon peserta.
- Pertimbangan calon peserta dan penerimaan peserta dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
Pasal 6 - Penilaian dasar dan kekhususan dilaksanakan melalui ujian perkuliahan, seminar, dan ujian kualifikasi.
- Ujian kualifikasi mencakup:
a. penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya;
b. penguasaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
c. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi dan ekstrapolasi;
d. kemampuan sistimatisasi dan perumusan hasil pemikiran.
Pasal 7 - Penelitian didasarkan atas usulan penelitian yang telah mendaapt persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi.
- Penialain mencakup permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penulisan, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, dan kepustakaan.
- Bimbingan penelitian dilaksakanan secara sistematis berkesinambungan.
- Secara berkala oleh Pembimbing dilakukan verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai.
Pasal 8
- (1) Disertasi untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Doktor harus diambil dari salah satu disiplin ilmu sebagai berikut:
1. Ilmu Matematika
2. Ilmu Fisika
3. Ilmu Kimia
4. Ilmu Biologi
5. Ilmu Filsafat
6. Ilmu Sastera
7. Ilmu Sejarah
8. Ilmu Antropologi
9. Ilmu Sosiologi
10. Ilmu Ekonomi
11. Ilmu Politik
12. Ilmu Psikologi
13. Ilmu Linguistik
14. Ilmu Agama
15. Ilmu Hukum
16. Ilmu Administrasi
17. Ilmu Kedokteran
18. Ilmu Teknik
19. Ilmu Pertanian
20. Ilmu Kehutanan
21. Ilmu Kedokteran Hewan
22. Ilmu Peternakan
23. Ilmu Pendidikan
24. Ilmu Komputer
25. Ilmu Kesenian
26. Ilmu Kelautan
- Apabila seorang peserta pendidikan Doktor akan menulis disertasi di luar disiplin ilmu yang tersebut pada ayat (1), ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pimpinan Unversitas/Institut Penyelenggara pendidikan Doktor yang bersangkutan.
Pasal 9 - Disertasi dinilai oleh Panitia Penilai Disertasi.
- Penilaian Disertasi meliputi:
(a) originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dean/atau nilai penerapannya;
(b) kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori;
(c) kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian, dan kesimpulan
- Penilaian akhir pendidikan dilaksanakan dalam ujian akhir setelah disertasi dinilai dan dianggap memenuhi syarat oleh Panitia Penilaian Disertasi.
- Ujian akhir dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama bersifat tertutup dan bilan yang bersangkutan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan ujian tahap kedua yang bersifat terbuka.
- Ujian akhir dilaksanakan oleh Panitia Ujian Akhir yang terdiri dari unsur Pembimbing, Panitia Penilai Disertasi, dan penguji lain.
- Sekurang-kurangnya seorang anggota Panitian Ujian Akhir harus berasal dari luar Universitas/Institut Penyelenggara.
- Untuk diangkat menjadi anggota Penguji dalam pendidikan Doktor seorang tenaga akademik harus berjabatan Guru Besar atau memiliki gelar Doktor.
- Semua panitia yang berperan dalam proses penilaian hasil pendidikan Doktor dibentuk dengan Keputusan Rektor.
Bab III
PEMBERIAN GELAR DOKTOR Pasal 10
- Gelar Doktor diberikan kepada calon Doktor yang dinyatakan lulus dalam ujian akhir tahap kedua.
- Pemberian gelar Doktor disertai dengan pernyataan predikat lulusan: memuaskan, sangat memuaskan, dan cum laude.
Bab IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
- Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
- Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka semua ketentuan mengenai pelaksanaan program doktor yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
b. penguasaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
c. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi dan ekstrapolasi;
d. kemampuan sistimatisasi dan perumusan hasil pemikiran.
1. Ilmu Matematika
2. Ilmu Fisika
3. Ilmu Kimia
4. Ilmu Biologi
5. Ilmu Filsafat
6. Ilmu Sastera
7. Ilmu Sejarah
8. Ilmu Antropologi
9. Ilmu Sosiologi
10. Ilmu Ekonomi
11. Ilmu Politik
12. Ilmu Psikologi
13. Ilmu Linguistik
14. Ilmu Agama
15. Ilmu Hukum
16. Ilmu Administrasi
17. Ilmu Kedokteran
18. Ilmu Teknik
19. Ilmu Pertanian
20. Ilmu Kehutanan
21. Ilmu Kedokteran Hewan
22. Ilmu Peternakan
23. Ilmu Pendidikan
24. Ilmu Komputer
25. Ilmu Kesenian
26. Ilmu Kelautan
(b) kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori;
(c) kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian, dan kesimpulan
PEMBERIAN GELAR DOKTOR
KETENTUAN PENUTUP
Senin, 01 November 2010
Akreditasi Perguruan Tinggi Indonesia
Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
- Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
- Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).
Karena adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.
Kemudian pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.
Untuk lebih memahami makna kedua jenis status akreditasi tersebut, perlu dilihat pemberian status sebelum adanya BAN-PT serta perbedaannya dengan status akreditasi yang diberikan sesudah adanya BAN-PT.
Sebelum terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Di dalam Pasal 52 Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tetapi sampai dengan terbentuknya Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) akreditasi ini hanya dilakukan terhadap Perguruan Tinggi Swasta saja, sehingga akreditasi didefinisikan sebagai suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penentuan/peningkatan Status Akreditasi PTS ini didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996 dengan pemberian status Terdaftar, Diakui, dan Disamakan kepada Program Studi di suatu perguruan tinggi. Status akreditasi tidak diberikan kepada lembaga, tetapi kepada masing-masing program studi yang ada di PTS yang bersangkutan. Dengan demikian, mungkin terjadi suatu PTS memiliki beberapa program studi dengan status akreditasi yang berbeda-beda.
Dalam melakukan penilaian terhadap program studi dilakukan akreditasi secara berkala, yaitu penilaian terhadap prasarana dan sarana, staf pengajar, maupun pengelolaan program pendidikannya.
Perguruan Tinggi Swasta yang menjadi obyek akreditasi ini tidak statis, tetapi senantiasa berada dalam dinamika. Mungkin menjadi lebih baik karena kemajuan-kemajuannya, atau sebaliknya dapat pula menjadi mundur karena kegagalan-kegagalannya. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan masa berlaku status akreditasi yang diberikan kepada suatu program studi tertentu.
Masa Berlaku Status Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Swasta
Status | Masa Berlaku |
| Terdaftar | 5 tahun |
| Diakui | 4 tahun |
| Disamakan | 3 tahun |
Sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Pada bulan Desember 1994 dibentuk BAN-PT untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi. Pembentukan BAN-PT ini menunjukkan bahwa akreditasi perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal ini sekaligus menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Karena tidak lagi membedakan negeri dan swasta, pengertian akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi, atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya (to recognize an educational institution as maintaining standards that qualify the graduates for admission to higher or more specialized institutions or for professional practice).
Akreditasi perguruan tinggi yang diterapkan dalam sistem pendidikan nasional dimaksudkan untuk menilai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penilaian itu diarahkan pada tujuan ganda, yaitu:
- menginformasikan kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat
- mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat.
Peringkat pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi.
Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
- Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
- Kinerja perguruan tinggi
- Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.
Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
- Identitas
- Izin penyelenggaraan program studi
- Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
- Relevansi penyelenggaraan program studi
- Sarana dan prasarana
- Efisiensi penyelenggaraan program studi
- Produktivitas program studi
- Mutu lulusan.
Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh 3 aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). Sesudah melalui penghitungan semua nilai kriteria, didapat peringkat akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:
Nilai dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
Nilai | Peringkat |
| 0-400 | NA |
| 401-500 | C |
| 501-600 | B |
| 601-700 | A |
Mengingat jumlah perguruan tinggi yang menjadi sasaran saat ini lebih dari 3.000, serta bentuk dan ragam program pendidikan yang diselenggarakan, akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT diawali dengan melakukan uji coba pada beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan satu program studi. Selanjutnya dilaksanakan secara berkala dan bertahap serta terus menerus.
BAN-PT
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah organisasi nir-struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi swasta.
Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menghindari kemungkinan pelanggaran terhadap misi pendidikan tinggi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta membina perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAN-PT dibentuk dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0326/U/1994 tanggal 15 Desember 1994 yang diubah dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0224/U/1995 tanggal 28 Juli 1995. Keanggotaannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang meliputi unsur pemerintah, perguruan tinggi, badan usaha swasta, dan lembaga pemerintah non-departemen.
Tugas
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bertugas melakukan penilaian terhadap perguruan tinggi secara berkala yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mempunyai fungsi:
- Melakukan penyusunan:
- Kriteria tingkat akreditasi
- Kebijakan dan kriteria penilaian program studi dalam rangka penetapan tingkat akreditasi
- Kelengkapan organisasi setiap satuan/bagian struktur organisasi BAN-PT
- Melakukan penilaian secara berkala terhadap mutu dan efisiensi perguruan tinggi sebagai dasar pemberian rekomendasi penetapan akreditasi lembaga, program studi, dan langkah-langkah pembinaanya.
- Membantu perguruan tinggi dalam melaksanakan penilaian sendiri.
Sumber : http://www.pts.co.id/
Senin, 30 Agustus 2010
QUOVADIS SARJANA INDONESIA?
Mencermati kiprah dan perjalanan sarjana Indonesia beberapa tahun terakhir, kita patut prihatin dan hanya dapat untuk mengelus dada. Sebab dalam tataran praksisnya, sarjana Indonesia yang seharusnya memiliki bekal teori yang sangat kuat dan kritis, sehinga sanggup untuk menjadi agen of change demi dan untuk kemajuan bangsa-negara justru jauh dari harapan. Sarjana di Indonesia justru banyak yang mengelami degradasi intelektual. Mereka tidak dapat membaca realitas sosial yang ada dihadapannya. Kenyataan semacam ini masih diperparah lagi dengan minimnya pengalaman.
Kebanyakan masyarakat Indonesia beranggapan bahwa yang namanya sarjana merupakan salah satu insan yang memiliki suatu “kelebihan” (keistimewaan) dan patut dibanggakan. Masyarakat beranggapan bahwa para sarjana memiliki bekal teori yang sangat kuat dan kritis, sehinga sanggup untuk menjadi agen of change yang nantinya sanggup untuk dibebani sebagai genarasi penerus bangsa. Pemikiran itu sudah mendarah daging dalam benak pikiran kita sejak dahulu. Alhasil yang terjadi, kita selalu mengunggul-ngunggulkan para sarjana dibandingkan dengan mereka yang tidak mempunyai gelar sarjana.
Padahal pada realitas yang terjadi, agaknya statemen seperti tersebut sudah tidak cocok jika dikontekskan dengan keadaan sekarang.Stereotopit yang mengatakan bahwa sarjana Indonesia pandai dalam level teoritis, dan memiliki kemampuan praktis di lapangan ternyata tidak benar. Bahkan pada realitasnya, yang terjadi di lapangan justru berkata sebaliknya dan lebih memprihatinkan. Kebanyakan dari sarjana Indonesia bahkan tidak mengenal kedua-duanya, tidak memiliki cukup teori yang layak serta tidak tanggap di wilayah praksisisnya. Dalam artian mereka para sarjana Indonesia untuk dekade sekarang ini bisa dikatakan sangat miskin terori dan juga tidak cakap untuk membaca gejolak sosial. Sehingga mereka hanya menjadi sarjana yang hanya menyandang gelar. Sungguh kenyatan yang benar-benar menyayat hati dan mencoreng nama baik bangsa.
Kenyataan semacam ini terbukti dengan banyaknya sarjana yang mengganggur di Indonesia. Argumen ini dikuatkan oleh berbagai fakta dan penelitian yang dilakukan sosiolog UGM Ari Sudjito (2008) yang menyatakan, bahwa sedikitnya sebanyak 21.000 orang lulusan S1 dan 2.663 S2 dari perguruna tinggi negeri mapupun swasta (PTN ataupun PTS) di DI Yogyakarta menganggur. Tentunya semua itu semakin memperjelas pada khalayak umum. Memang pada hakikatnya instansi pendidikan (Universitas) di Indonesia mengalami kegagalan dalam menjalankan misinya.
Menurut Agus Suwignyo (2007) sarjana lulusan Universitas di Indonesia secara umum sangat rendah, atau dengan kata lain sarjana Indonesia miskin intelektual. Sehingga secara tidak langsung menghambat perjalanan mutu pendidikan Indonesia. Penyebab minimnya intelektualitas para lulusan sarjana ini setidaknya disebabkan oleh dua hal. Pertama, ketidaksinambungan kurikuler (Curricular Mismatch) pendidikan pra-universitas dengan pendidikan universitas. Dan yang kedua misorientasi pendidikan universitas.
Setidaknya dua faktor inilah yang merupakan penghambat serta membuat para mahasiswa enggan untuk berekspresi, sehingga universitas hanya melahirkan mahasiaswa yang oportunis dan apatis. Oleh karena lemahnya mutu intelektualitas, maka semakin banyak pula para sarjana yang menganggur, karena kalah bersaing dengan yang berbicara tentang profit para sarjana Indonesia (output Perguruan Tinggi/PT) memang tidak akan pernah lepas dan tercerabut terhadap input dan through put (proses) yang terjadi dan dilalui di dalamnya selama mereka menempuh jenjang pendidikan. Justru kedua hal tersebutlah yang pada akhirnya akan menentukan bermutu tidaknya, serta matang mentahnya mutu kesarjanaan yang mereka sandang nantinya.
Prof. Djojodiguno pernah melakukan kritik yang pedas terkait dengan keadaan yang melanda sarjana Indonesia. Beliau mengatakan bahwa “memang bocah Indonesia sejak bayi tidak pernah diajari untuk bertanya dan bersikap kritis, sehingga sampai sarjana sekalipun mereka tidak akan pernah memiliki rasa ingin tahu. Padahal writing tresno jalaran sosko kulino (heran itu pangkal pandai).
Demikianlah, di negara Indonesia memang sejak mulai dari rumah anak-anak sudah dilatih dan dididik hanya untuk mendengarkan dengan tenang segala perkataan tanpa harus ada komentar yang dikeluarkan sedikitpun. Komentar boleh keluar jika memang benar-benar dibutuhkan, dan itupun hanya terbatas. Anak tidak diperbolehkan berbicara semaunya. Alhasil, anak didik tidak akan pernah mempunyai nalar kritis sedikitpun, hanya menurut apa yang ia dengar.
Orientasi Praktis
Kenyataan tentang ironi sarjana Indonesia diperkuat lagi oleh pendapat Yudi Latif dalam bukunya “Masa Lalu Yang Membunuh Masa Depan” yang mengatakan bahwa kesalahan fatal yang mungkin sering diperbuat oleh sarjana indonesia adalah ketika memasuki jenjang perguruan tinggi mereka lebih berorentasi pada sesuatu yang sifatnya praktis. Kebanyakan tujuan dari mahasiswa bukan untuk memburu ilmu ataupun mengasah pisau analisis, agar dapat membaca relitas sosial. Akan tetapi lebih mengedepankan atau untuk mengejar gelar dan ijazah sebagai legitimasi serta persyaratan ikhtiyar dalam memudahkan untuk mendapatkan pekerjaan dengan yang menggiurkan.
Orientasi untuk kearah lapangan kerja dan gelar memang bukan merupakan suatu dosa. Apalagi jika diikuti dengan prestasi yang memadai. Namun sayangnya, banyak mahasiawa Indonesia yang justru tanpa ditopang oleh pengetahuan ilmu dan pendidikan yang memadai. Yang lebih memprhatinkan lagi, kesilauan terhadap “hantu status” ini telah banyak melahirkan mahasiswa yang oportunis. Segalanya bisa diatur, yang penting bisa mengikuti ujian, nilai bagus, tidak pernah membuat kesalahan, apalagi menyangkal kehendak dosen. Adegan-adegan seperti nitip tanda tangan, memelihara hubungan baik, skripsi aspal (asli tapi palsu), merupakan dinamika jalan pintas yang acap kali diperagakan dalam dunia kampus republik yang bertaburkan dengan “kampus ilmiah”.
Jadi tidaklah mengherankan misalnya ketika banyak pelajar yang berbondong-bondong masuk ke fakultas sastra. Kebanyakan tujuannya bukan untuk menjadi seorang sastrawan yang mumpuni dan berkompetensi dalam bidangnya. Akan tetapi karena lebih dikedepankan egonya yang tergiur dengan tawaran dan godaan dengan memperoleh diperusahaan-perusahaan asing yang menawarkan gaji yang menggiurkan.
Pengkhianatan Intelektual
Bagaimana pun juga, jika memperbincangkan perihal mutu dan kualiatas dari sarjana indonesia memang sangat mengharukan serta memprihatinkan. Bagaimana tidak, sebab banyak sarjana Indonesia yang hanya berorientasi praktis dan belum mempunyai nilai sosial yanng tinggi. Para sarjana Indonesia kebanyakan hanya berpikir untuk cepat selesai kuliah dan mendapatkan pekerjaan yang memadai. Alhasil yang mereka pikirkan juga hanya kepentingan mereka sendidri-sendiri, tanpa memikirkan bagaimana nasib masa depan bangsa Indonesia ke depan.
Polemik tentang peranan sarjana dalam pembangunan bangsa-negara memang sudah ada sejak lama. Bahkan, dalam era Orde Baru tetap ada keluhan menyangkut pengkhianatan intelektual. Dalam artian, banyak sarjana Indonesia yang tidak peka terhadap masyarakatnya, terhadap perkembangan kesejahteraan rakyat dan pembangunan bangsa-negara. Dan sarjana semacam inilah yang telah melakukan pengkhianatan terhadap intelektual. Namun apa hendak mau dikata, nasi telah menjadi bubur. Semua itu sudah terjadi di negara Indonesia. Namun, sebenarnya kita bisa saja memperbaiki kepincangan-kepincangan yang sedang di hadapi oleh para sarjana muda Indonesia. Asalkan ada keinginan dan harapan yang kuat, pasti semua itu bisa diperbaharui. Mutu pendidikan sarjana Indonesia bisa ditingkatkan, meskipun membutuhkan waktu yang relatif lama. Sebab bagaimana pun juga sarjana Indonesia diakui atau tidak merupakan agen of change yang nantinya menentukan maju tidaknya suatu bangsa.
Sumber : Miftahul A’la di miftahblogspotcom.blogspot.com
Penulis adalah Direktur pada Center for Politic and Law Studies (CPLS)
Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yogyakarta.
Penulis adalah Direktur pada Center for Politic and Law Studies (CPLS)
Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yogyakarta.
INFO LINK PENIDIDIIKAN BAGI DOSEN
UU Dosen
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/uu/uu_14_2005.pdf
PP Dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
PP Standar Nasional Pendidikan
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/pp/pp_19_2005.pdf
Tunjangan Dosen
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+9&f=pp41-2009.htm
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+1&f=keppres9-2001.htm
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/perpres/perpres_65_2007.pdf
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_19_2009.pdf (Tunjangan Kehormatan Profesor)
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_18_2008.pdf (Tunjangan Profesi Dosen )
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_perundangan&start=70&jenis=Peraturan%20Menteri&tahun=2008&show=1&show2=1
============
NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional )
Semua dosen baik dosen tetap, dosen honorer maupun dosen Luar Biasa WAJIB memiliki NIDN
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
1. scan KTP
2. SK dosen tetap
3. Surat pernyataan dosen tetap
4. Ijazah
5. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
============
BEBAN KERJA DOSEN, BEBAN KERJA NORMAL DOSEN
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/pedoman-beban-kerja-2010.pdf ( Beban Kerja )
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/lampiran-beban-kerja-2010.pdf (Lampiran/Penjelasan Beban Kerja)
http://evaluasi.or.id/news/article.php?catID=10&catName=Surat+Edaran&id=40 (Beban Kerja Normal )
Pedoman beban kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT bersama lampiran dan tayangan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/prof-djoko-kustono1.rar
Oleh Prof. Dr. Ir. H. Djoko Kustono, M.Pd, Guru Besar Dekan FT Universitas Malang
Seandainya link Materi Pak Djoko tak bisa buka, melalui link ini aja :
http://www.kopertis3.or.id/html/2010/07/pelatihan-angka-kredit-dosen-dan-tenaga-administrasi-2010-revisi-1-juli-2010/
=============
PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
http://kepegawaianunand.multiply.com/journal
MATERI PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN DOSEN PTS 2010 – 2014
http://www.ziddu.com/download/10138030/VersiMicrosoftOffice2007.rar.html
=============
INFO BPPS
-Term Of Reference BPPS ( TOR )
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=774&Itemid=242
-Syarat-Syarat Mendaftar Sebagai Calon Penerima BPPS
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=777&Itemid=242
-Cara Pelaksanaan
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=778&Itemid=242
-Pascasarjana Penyelenggara BPPS Untuk Magister
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=780&Itemid=242
-Pascasarjana Penyelenggara BPPS Untuk Magister dan Doktor
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=779&Itemid=242
-Perguruan Tinggi Pengirim Calon Penerima BPPS
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=781&Itemid=242
-Info implementasi kebijakan BPPS 2010
http://www.ui.ac.id/id/notice/archive/4239
-SK Ditnaga no 481/D4.4/2010 tentang penetapan besaran BPPS 2010 ( Detail beasiswa BPPS yang diterima )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Dirnaga481D4-42010.pdf
-Berkas yang harus dipersiapkan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/surat-bpps.pdf
============
STUDI LANJUT/TUGAS BELAJAR
-Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian
Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
-Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan BATAS USIA (BACA ITEM 8, USIA 37-55 TAHUN SAMPAI 2015 MASIH OK ) penerima beasiswa
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
-Permendiknas no 48 tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_perundangan&start=20&jenis=Peraturan%20Menteri&tahun=&show=1&show2
Persiapan Studi di Luar Negeri
http://www.deplu.go.id/Pages/TipsOrIndonesiaGlanceDisplay.aspx?IDP=1&IDP2=1&Name=Topic&l=id
Prosedur pengurusan keberangkatan karyasiswa ke luar negeri
http://www.uns.ac.id/data/teksLN.pdf
Panduan pengurusan keberangkatan dosen pelajar
http://www.unika.ac.id/info/beasiswa/bab1pbln.pdf
Panduan belajar ke Perancis, Jerman, Jepang, Inggeris dan Amerika
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=91&Itemid=57
Alamat PPI :
Perhimpunan Pelajar Indonesia di Dunia, total 57 (klik catatan kaki akan dapat link masing-masing)
http://id.wikipedia.org/wiki/Perhimpunan_Pelajar_Indonesia#cite_note-4
============
Gelar Akademik dan Sebutan Profesional
-Kepmendiknas no 178/U/2001 tentang GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
http://dikti.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=11
-Lampiran Kepmendikbud yang berisi Daftar jenis gelar akademik Sarjana, Magister dan Sebutan Profesi
http://imadesudiana.files.wordpress.com/2008/11/sk-gelar-akademik-1993.pdf
============
INFO SERDOS
-Dasar Hukum :
Permendiknas no 47 tahun 2009 ttg Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_47_2009.pdf
-Pokok-Pokok Perubahan Serdos dan Pengawasan Kinerja Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/12/pengawasan-kinerja-dosen-pts-122009.ppt#256
-Inpassing pangkat dosen bukan pegawai negeri
http://matematika.brawijaya.ac.id/web/cms/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=50&Itemid=76
-Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_20_2008.pdf
============
-Serdos 2010 ppt
http://arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9549/Serdos+UI.ppt
-Mareri Serdos 2009 oleh Prof Haryoto
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/04/materi-serdos-prof-haryoto.pdf
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
============
-Buku Panduan Serdos
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_i_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_2_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_3_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/lampiranb3_2010.pdf
============
ANGKA KREDIT DOSEN
-Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010
http://www.dikti.go.id/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=239&Itemid=57
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/pedoman-penilaian-trisno-z1.ppt#256,1
============
-Dasar Hukum :
Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
Keputusan Bersama No.61409/MPK/KP/99 dan 181 tahun 1999 tentang Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
http://www.dikti.go.id/Archive2007/skb_mendikbud_dan_ka_bakn_1999.htm
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
=============
MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN di KOPWIL 3 tgl 1-2 Juli 2010
-Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan kenaikan jenjang kepangkatan, oleh Prof. Dr. Ir. Koesmawan, M.Sc, MBA.DBA., Guru Besar Bidang Manajemen-STIE Ahmad Dahlan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/makalah-karyailmiah-juni20103.pdf
-Penjelasan pedoman operasional penilaian angka kredit, kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar, oleh Harry H.B. Mailangkay, Tim Penilai Jabatan Akademik, Kopertis Wilayah III, Jakarta
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/pedoman-operasional-penilaian-29juni-dan-1-juli-20101.pdf
-Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/07/presentasi-kabag-tu-dan-form-jja-2010.rar
atau buka dari :
http://www.kopertis3.or.id/html/2010/07/pelatihan-angka-kredit-dosen-dan-tenaga-administrasi-2010-revisi-1-juli-2010/
-Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
=============
Pedoman akreditasi berkala ilmiah
http://isjd.pdii.lipi.go.id/data/Pedoman-Akreditasi-Dikti.pdf (ketentuan Direktur DP2M surat no 55/D3/LL/2010 tgl 15/01/2010)
http://www.bionatura.unpad.ac.id/images/stories/PDF/permen-68-2009-rev.pdf (ketentuan Permendiknas no 68 tahun 2009 )
E-Journal Dikti
http://e-journal.dikti.go.id/site/
Panduan Penggunan E-Journal
http://dp2m.dikti.go.id/data/PanduanE-Journal.pdf
Garda Rujukan Digistal, berisi jurnal domestik, tugas akhir mahasiswa, hasil penelitian dosen
http://garuda.dikti.go.id/
E-learning Perguruan Tinggi Indonesia
http://e-learning.dikti.go.id/
Directory Open Access
Alamat situs direktori yang berisi jurnal-jurnal yang bersifat gratis
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_weblinks&view=category&id=4\
0&Itemid=65
Journal Open Access
Alamat situs jurnal yang bersifat gratis untuk diunduh/download atau dibaca
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_weblinks&view=category&id=4\
&Itemid=23
E-books free
http://www.hongkiat.com/blog/20-best-websites-to-download-free-e-books/
Kumpulan Tesis, Disertasi dan Jurnal Online di Internet:
http://luk.staff.ugm.ac.id/riset/
Kumpulan Buku Online di Internet:
http://luk.staff.ugm.ac.id/bk/
Cara mengacu kepustakaan dan plagiarisme:
http://luk.staff.ugm.ac.id/acu/
==================
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PARA SAHABAT.
===============
SHARING IS CARING, AT THE TIME YOU GIVE AT THE SAME TIME YOU GET THE HAPPINESS TOO…
——————————————————————–
Sumber : Ray Holy
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/uu/uu_14_2005.pdf
PP Dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
PP Standar Nasional Pendidikan
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/pp/pp_19_2005.pdf
Tunjangan Dosen
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+9&f=pp41-2009.htm
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+1&f=keppres9-2001.htm
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/perpres/perpres_65_2007.pdf
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_19_2009.pdf (Tunjangan Kehormatan Profesor)
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_18_2008.pdf (Tunjangan Profesi Dosen )
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_perundangan&start=70&jenis=Peraturan%20Menteri&tahun=2008&show=1&show2=1
============
NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional )
Semua dosen baik dosen tetap, dosen honorer maupun dosen Luar Biasa WAJIB memiliki NIDN
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
1. scan KTP
2. SK dosen tetap
3. Surat pernyataan dosen tetap
4. Ijazah
5. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
============
BEBAN KERJA DOSEN, BEBAN KERJA NORMAL DOSEN
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/pedoman-beban-kerja-2010.pdf ( Beban Kerja )
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/lampiran-beban-kerja-2010.pdf (Lampiran/Penjelasan Beban Kerja)
http://evaluasi.or.id/news/article.php?catID=10&catName=Surat+Edaran&id=40 (Beban Kerja Normal )
Pedoman beban kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT bersama lampiran dan tayangan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/prof-djoko-kustono1.rar
Oleh Prof. Dr. Ir. H. Djoko Kustono, M.Pd, Guru Besar Dekan FT Universitas Malang
Seandainya link Materi Pak Djoko tak bisa buka, melalui link ini aja :
http://www.kopertis3.or.id/html/2010/07/pelatihan-angka-kredit-dosen-dan-tenaga-administrasi-2010-revisi-1-juli-2010/
=============
PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
http://kepegawaianunand.multiply.com/journal
MATERI PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN DOSEN PTS 2010 – 2014
http://www.ziddu.com/download/10138030/VersiMicrosoftOffice2007.rar.html
=============
INFO BPPS
-Term Of Reference BPPS ( TOR )
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=774&Itemid=242
-Syarat-Syarat Mendaftar Sebagai Calon Penerima BPPS
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=777&Itemid=242
-Cara Pelaksanaan
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=778&Itemid=242
-Pascasarjana Penyelenggara BPPS Untuk Magister
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=780&Itemid=242
-Pascasarjana Penyelenggara BPPS Untuk Magister dan Doktor
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=779&Itemid=242
-Perguruan Tinggi Pengirim Calon Penerima BPPS
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=781&Itemid=242
-Info implementasi kebijakan BPPS 2010
http://www.ui.ac.id/id/notice/archive/4239
-SK Ditnaga no 481/D4.4/2010 tentang penetapan besaran BPPS 2010 ( Detail beasiswa BPPS yang diterima )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Dirnaga481D4-42010.pdf
-Berkas yang harus dipersiapkan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/surat-bpps.pdf
============
STUDI LANJUT/TUGAS BELAJAR
-Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian
Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
-Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan BATAS USIA (BACA ITEM 8, USIA 37-55 TAHUN SAMPAI 2015 MASIH OK ) penerima beasiswa
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
-Permendiknas no 48 tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_perundangan&start=20&jenis=Peraturan%20Menteri&tahun=&show=1&show2
Persiapan Studi di Luar Negeri
http://www.deplu.go.id/Pages/TipsOrIndonesiaGlanceDisplay.aspx?IDP=1&IDP2=1&Name=Topic&l=id
Prosedur pengurusan keberangkatan karyasiswa ke luar negeri
http://www.uns.ac.id/data/teksLN.pdf
Panduan pengurusan keberangkatan dosen pelajar
http://www.unika.ac.id/info/beasiswa/bab1pbln.pdf
Panduan belajar ke Perancis, Jerman, Jepang, Inggeris dan Amerika
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=91&Itemid=57
Alamat PPI :
Perhimpunan Pelajar Indonesia di Dunia, total 57 (klik catatan kaki akan dapat link masing-masing)
http://id.wikipedia.org/wiki/Perhimpunan_Pelajar_Indonesia#cite_note-4
============
Gelar Akademik dan Sebutan Profesional
-Kepmendiknas no 178/U/2001 tentang GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
http://dikti.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=11
-Lampiran Kepmendikbud yang berisi Daftar jenis gelar akademik Sarjana, Magister dan Sebutan Profesi
http://imadesudiana.files.wordpress.com/2008/11/sk-gelar-akademik-1993.pdf
============
INFO SERDOS
-Dasar Hukum :
Permendiknas no 47 tahun 2009 ttg Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_47_2009.pdf
-Pokok-Pokok Perubahan Serdos dan Pengawasan Kinerja Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/12/pengawasan-kinerja-dosen-pts-122009.ppt#256
-Inpassing pangkat dosen bukan pegawai negeri
http://matematika.brawijaya.ac.id/web/cms/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=50&Itemid=76
-Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_20_2008.pdf
============
-Serdos 2010 ppt
http://arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9549/Serdos+UI.ppt
-Mareri Serdos 2009 oleh Prof Haryoto
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/04/materi-serdos-prof-haryoto.pdf
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
============
-Buku Panduan Serdos
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_i_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_2_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_3_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/lampiranb3_2010.pdf
============
ANGKA KREDIT DOSEN
-Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010
http://www.dikti.go.id/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=239&Itemid=57
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/pedoman-penilaian-trisno-z1.ppt#256,1
============
-Dasar Hukum :
Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
Keputusan Bersama No.61409/MPK/KP/99 dan 181 tahun 1999 tentang Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
http://www.dikti.go.id/Archive2007/skb_mendikbud_dan_ka_bakn_1999.htm
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
=============
MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN di KOPWIL 3 tgl 1-2 Juli 2010
-Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan kenaikan jenjang kepangkatan, oleh Prof. Dr. Ir. Koesmawan, M.Sc, MBA.DBA., Guru Besar Bidang Manajemen-STIE Ahmad Dahlan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/makalah-karyailmiah-juni20103.pdf
-Penjelasan pedoman operasional penilaian angka kredit, kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar, oleh Harry H.B. Mailangkay, Tim Penilai Jabatan Akademik, Kopertis Wilayah III, Jakarta
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/pedoman-operasional-penilaian-29juni-dan-1-juli-20101.pdf
-Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/07/presentasi-kabag-tu-dan-form-jja-2010.rar
atau buka dari :
http://www.kopertis3.or.id/html/2010/07/pelatihan-angka-kredit-dosen-dan-tenaga-administrasi-2010-revisi-1-juli-2010/
-Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
=============
Pedoman akreditasi berkala ilmiah
http://isjd.pdii.lipi.go.id/data/Pedoman-Akreditasi-Dikti.pdf (ketentuan Direktur DP2M surat no 55/D3/LL/2010 tgl 15/01/2010)
http://www.bionatura.unpad.ac.id/images/stories/PDF/permen-68-2009-rev.pdf (ketentuan Permendiknas no 68 tahun 2009 )
E-Journal Dikti
http://e-journal.dikti.go.id/site/
Panduan Penggunan E-Journal
http://dp2m.dikti.go.id/data/PanduanE-Journal.pdf
Garda Rujukan Digistal, berisi jurnal domestik, tugas akhir mahasiswa, hasil penelitian dosen
http://garuda.dikti.go.id/
E-learning Perguruan Tinggi Indonesia
http://e-learning.dikti.go.id/
Directory Open Access
Alamat situs direktori yang berisi jurnal-jurnal yang bersifat gratis
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_weblinks&view=category&id=4\
0&Itemid=65
Journal Open Access
Alamat situs jurnal yang bersifat gratis untuk diunduh/download atau dibaca
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_weblinks&view=category&id=4\
&Itemid=23
E-books free
http://www.hongkiat.com/blog/20-best-websites-to-download-free-e-books/
Kumpulan Tesis, Disertasi dan Jurnal Online di Internet:
http://luk.staff.ugm.ac.id/riset/
Kumpulan Buku Online di Internet:
http://luk.staff.ugm.ac.id/bk/
Cara mengacu kepustakaan dan plagiarisme:
http://luk.staff.ugm.ac.id/acu/
==================
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PARA SAHABAT.
===============
SHARING IS CARING, AT THE TIME YOU GIVE AT THE SAME TIME YOU GET THE HAPPINESS TOO…
——————————————————————–
Sumber : Ray Holy
Minggu, 14 Februari 2010
KEMANDIRIAN MAHASISWA
“Think big and globally
Srart small and locally
Choose it independently
Do it now,seriously
1. Pendahuluan
Mahasiswa merupakan potensi yang sangat penting bagi masyarakat suatu bangsa, dan akan semakin penting bila semua itu teraktualisasikan dalam kehidupan sosial masyarakat. Secara sosiologis, posisi mahasiswa menempati tempat terhormat sebagai “Pioneer and agent of development” , paling tidak dalam persepsi masyarakat luas.
Konsekwensi dari semua itu adalah perlunya mahasiswa melakukan positioning yang tepat dan antisipatif , mengingat perubahan sosial yang sangat cepat dan hampir sulit diperkirakan (unpredictable) , karena banyaknya alternatif yang mungkin terjadi di masa depan, meskipun hukum-hukum sejarah (sunatullah fit Tarikh) dapat membantu meringankan masalah tersebut.
Namun demikian bantuan pemahaman tentang masa depan bukan jaminan ketepatan positioning, selama mahasiswa itu sendiri tidak mencoba mendefinisikan dirinya sendiri dalam konteks perubahan tersebut. Disinilah nampak perlunya kemauan, keberanian yang didasari kemampuan untuk bertindak secara bebas dan mandiri, sehingga apapun yang dilakukan selalu diperhitungkan secara cermat dan akurat, dan apapun yang terjadi akan menjadi tanggungjawab penuh setiap individu mahasiswa.
2. Kecenderungan masa depan
“Makna sesungguhnya dari penemuan bukanlah menemukan tanah baru melainkan melihat dengan sepasang mata baru (Marcel Proust) “
Meskipun tidak mudah memastikan apa yang akan terjadi di masa depan, namun banyak para akhli telah mencoba melakukan eksplorasi masa depan, hal ini paling tidak dengan suatu harapan dapat mempersempit ketidakpastian. Al Qur’an surat A1 Hasyr ayat 18 mendorong kita untuk tnempersiapkan masa depan dengan memperhatikan masa lalu, sudah tentu dalam posisi sekarang. Ini pada dasarnya bisa dikatakan sebagai warning agar kita tidak terlena dengan masa sekarang, akan tetapi, agar manusia dalam segala tindakannya sekarang ini dibarengi dengan pemikiran reflektif bagi masa depan, dan masa depan itulah yang insya Allah akan dialami oleh mahasiswa, disinilah letak pentingnya pemahaman tentang kecenderungan masa depan.
John Naisbitt dan Patricia Aburdane dalam bukunya Megatrend 2000 menyebutkan trend-trend yang akan terjadi sebagai berikut :
§ Masyarakat informasi.
§ High tech/high touch
§ Ekonomi dunia
§ Orientasi jangka panjang
§ Desentralisasi
§ Bantuan diri
§ Demokrasi partisipatif
§ Sistem jaringan
§ Selatan
§ Pilihan berganda
Kecenderungan tersebut nampaknya telah ada yang kita rasakan, namun prosesnya akan terus berlanjut, meskipun hal itu bukan suatu kepastian, namun sebagai suatu “mapping of the future” nampaknya cukup membantu dalam pembuatan keputusan tentang apa yang harus dipilih dan dilakukan sekarang agar kita tidak berposisi menentang arus atau hanyut dalam arus perubahan tanpa menjunjung tinggi kebebasan memilih yang kita miliki . Mungkin konsep kunci untuk semua kecenderungan itu adalah perubahan yang cepat akibat perkembangan teknologi yang pesat serta lingkup yang mengglobal dalam seluruh aspek kehidupan (Sosial, ekonomi, politik).
3. Kemandirian
Setiap orang punya perannya sendiri-sendiri, dengan peran itu mereka menempatkan diri, tepat atau tidak, cocok atau tidak merupakan pilihan yang terhadapnya mereka bertanggungjawab. Ini adalah suatu keharusan, apakah itu sesuai atau tidak dengan kenyataan merupakan sesuatu yang akan menjadi pengalaman individu masing-masing.
Setiap Orang (termasuk mahasiswa) punya hak, bahkan kewajiban untuk memutuskan apa yang akan dilalui dalam hidupnya sendiri, seberapa tepat pilihan yang diambil menjadi tanggungjawabnya sendiri. Dengan demikian setiap orang mempunyai kekuasaan untuk menentukan jalan hidupnya, ini berarti orang, termasuk mahasiswa adalah pemimpin (minimal bagi dirinya), dan diantara karakter pemimpin adalah sikap independensi dan responsibiliti, karena dia mandiri, maka dia bertanggungjawab atas keputusan pilihannya.
Akan tetapi secara ril diakui bahwa kemandirian tidak mudah dimiliki atau dipertahankan, sikap tersebut dipengaruhi banyak faktor , dari mulai keluarga, teman dan budaya sekitar. Dalam konteks mahasiswa, Kemandirian juga dipengaruhi oleh institusi dimana mereka belajar, Lembaga pendidikan,misalnya bisa juga menjadi belenggu bagi mahasiswa, karena lembaga pendidikan dan keguruan, maka menjadi suatu keharusan untuk menjadi Guru yang kemudian mendapat penyempitan makna menjadi Guru Negri (PNS). Menjadi PNS memang bukan suatu kesalahan, bahkan itu merupakan hak asasi setiap orang, tapi jika hal ini menutup pilihan-pilihan lain. Bisa saja dianggap suatu kekeliruan, karena kebebasan dan kemandirian memerlukan alternatif khususnya dalam penentuan pilihan, dan alternatif itu hanya bisa terlihat jika telah tumbuh pemahaman tentang apa yang sedang terjadi dan kemana masyarakat punya kecenderungan berubah.
Untuk itu disamping pemahaman tentang prediksi masa depan, kita dituntut pula untuk memiliki perangkat metode eksplorasi masa depan yang menurut Morrison ada tiga yaitu : Scenario, Forecast, dan Wildcard. Skenario merupakan pemikiran guna mengidentifikasi isu-isu kritis yang sedang dan mungkin dihadapi, Forecast merupakan proses mempersempit scenario sehingga menjadi suatu ramalan yang mungkin ingin diwujudkan , sedang wild card merupakan cara berpikir “bagaimana seandainya”, cara ini dimaksudkan untuk membantu mengatasi ketidakpastian sekaligus juga mempertajam scenario dan forecast.
Dengan ketiga perangkat tersebut , kemandirian mendapat fondasi yang lebih kuat dan kebebasan memilih akan memperoleh ruang gerak yang makin luas, makin kuat fondasi dan makin luas ruang gerak akan mendorong mahasiswa (setiap orang) berperan secara optimal dalatn kehidupan, akibataya keberanian mendesain jalan hidup sendiri akan tumbuh tanpa terbelenggu oleh hal-hal yang dapat meredupkannya.
Untuk itu setiap individu mahasiswa perlu memposisikan diri sebagai pemimpin (terutama bagi dirinya sendiri), agar segala tindakannya merupakan pencerminan dari kemandirian dan kebebasan, serta dapat melaksanakanfungsi atau kegiatan dasarnya yang menurut Stephen Covey ada tiga yaitu : Pathfinding, Aligning, dan empowerment. Pencarian alur (jalan) dilakukan dengan penuh kebebasan, penyelarasan dilakukan dengan kemandirian, dan pemberdayaan dilakukan dengan kemauan keras, semua ini insya Allah akan makin membuka cakrawala pandang atas kehidupan, sehingga menjadi Guru (PNS) bukan satu-satunya pilihan yang harus, karena ternyata pilihan yang terbentang sangat luas seluas kehidupanitu sendiri.
4. Penutup
Kemandiriandan kebebasan pada dasarnya memerlukan situasi yang kondusif, namun demikian, kemauan dan tekad yangkuat dapat membantu meringankan belenggu-belenggu yang menekan, untuk itu yangpenting memulai langkah pertama dan memperkuat visi nntuk mendorong terjadinya proses pendefinisian din dengan cara baru, sehingga positioning dapat dilakukan dengan bertanggungjawab, setelah memahami berbagai kecenderungan serta melengkapi diri dengan kemampuan, jika hal ini terjadi, insya Allah harapan-harapan dapat benar-benar menjadikenyataan dankehidupan akan menampakan diri dengan keramahan dan bersahabat.
Sumber : http://uharsputra.wordpress.com
Sarjana dan Intelektualitas
Pendidikan merupakan sebuah proses penting dalam kehidupan manusia, karena melalui proses ini manusia dibentuk dan dilahirkan sebagai seorang manusia yang utuh dan sebenarnya. Pendidikan semestinya bertanggungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa dan berimplikasi kuat pada proses empowerment (pemberdayaan). Hal ini perlu ditegaskan kembali, karena tingkat mendidikan yang meningkat ternyata tidak selalu inheren dengan tingkat pemberdayaan, dan karenanya tidak inheren pula dengan tingkat kemandirian. Sebaliknya, kadang-kadang meningginya tingkat pendidikan malah berimplikasi pada makin meningkatnya ketergantungan kepada pihak-pihak lain. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebenarnya sudah menjadi tujuan utama bangsa kita yang termaktub dalam pembukaan UUD 45. Upaya ini ditempuh melalui pendidikan nasional. Dalam upaya mencerdaskan bangsa pendidikan seharusnya dipandang sebagai alat perjuangan pencerahan manusia. Sebagai alat perjuangan pencerahan manusia maka minimal ada tiga aspek yang harus ada dalam sebuah proses pendidikan. Pertama, Aspek iman, yang berorientasi pada proses pembentukan keyakinan manusia akan penciptanya (spiritualitas). Kedua, Aspek kognisi, yang berorientasi pada perubahan pola pikir (intelektualitas). Ketiga, Aspek affeksi, yang berorientasi pada perubahan sikap mental dan perilaku (mentalitas). Dengan dimilikinya minimal tiga aspek dalam wacana pendidikan kita, maka seseorang yang berpendidikan dipandang sebagai seorang yang telah mengalami peningkatan iman, ilmu dan mental. Proses ilmu adalah garis vertikal yang mengarah ke atas, proses moral adalah garis akar ke dalam jiwa, sementara proses mental adalah garis horisontal. Semakin meninggi ilmu akan semakin mendalam garis moral, serta semakin melebar garis mental. Inilah yang disebut dialektika antara ilmu, mental dan moral pada proses kepribadian seseorang. Meningkatnya ilmu pengetahuan semestinya akan membuat yang bersangkutan semakin lapang jiwanya, semakin luas bathinnya dan semakin arif kepribadiannya. Namun ternyata tidak selalu demikian. Seseorang yang lebih tinggi kapasitas pengetahuannya belum tentu lebih bijak dan arif perilakunya. Pada kenyataannya sering kita temui seorang yang lebih tinggi kedudukannya yang notabene lebih mapan kapasitas intelektualnya, lebih tinggi strata keilmuannya menjadi lebih picik pikirannya, tidak lebih arif kebijaksanaannya dan menjadi otoriter kekuasaannya. Kita selayaknya gelisah, untuk apa kita himpun informasi dan ilmu sebanyak ini kalau ia malah meningkatkan akses kita ke kemungkinan dosa, karena yang kita ketahui itu -karena sesuatu dan lain hal- tidak bisa atau terpaksa tidak kita kerjakan. Minimal ada dua permasalahan mendasar pendidikan kita, yaitu Pendidikan Spiritual dan Pengangguran Terdidik. Pendidikan spiritual permasalahannya adalah tidak seimbangnya antara porsi pendidikan spiritual dengan pendidikan intelektual dan mental. Akibatnya bisa kita lihat dengan semakin mengakar mendaunnya budaya korupsi, manipulasi, monopoli, oligopoli, kolusi dan segala macam kejahatan birokrasi dinegeri ini. Jika dikorelasikan dengan tingkat pendidikannya, pelaku kejahatan tersebut bukanlah orang-orang yang bodoh. Dari kualitas kejahatannya tentu pelakunya bukan orang sembarangan, pastilah orang-orang pintar, pandai dan minimal pernah mengenyam persekolahan modern. Kenakalan remaja dan kenakalan orang tua yang semakin menjadi-jadi serta kejahatan fisik maupun moral bahkan gabungan keduanya semakin merajalela, merupakan bukti lemahnya kekuatan spiritual yang dimiliki sebagian masyarakat kita. Lemahnya kekuatan spiritual ini menjadikan masyarakat kita mudah putus asa dan cenderung menghalalkan segala cara demi kepentingan materi sesaat. Mereka tidak berpandangan jauh ke depan, dimana masa depan bukan berarti hanya masa dewasa dan masa tua tetapi menyangkut pula masa kematian dan masa pasca kematian. Dan yang cukup memprihatinkan adalah pendidikan kita belum mampu merubah sikap perilaku anak didik sesuai dengan target pendidikan yaitu mempertinggi budi pekerti dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Pengganguran terdidik merupakan masalah berikutnya yang cukup serius. Pengangguran ibarat hantu yang sangat menakutkan bagi masyarakat kita. Tidak peduli bagi mereka yang tidak mengenyam pendidikan ataupun bagi masyarakat yang mengenyam pendidikan tinggi. Masalah pengangguran selalu dikaitkan dengan masalah pendidikan. Dengan asumsi bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan akan semakin dewasa dan semakin mampu berfikir alternatif. Sehingga sangat menjadi sorotan dan ironis jika sang penganggur itu adalah sarjana (intelektual) dimana seharusnya ia sudah mampu berfikir alternatif. Pendidikan yang semula diharapkan mampu mengangkat status sosial tetapi malah menjadi beban dalam pergaulan sehari-hari. Bahkan tak jarang para sarjana mengalami kegamangan dalam masyarakat. Jika dicermati lebih lanjut jumlah pengangguran semakin tahun semakin meningkat, apalagi ditengah keterpurukan ekonomi seperti saat ini. Pola ini menjadi menarik untuk dikaji, karena sarjana yang seharusnya mampu berfikir alternatif untuk menjadikan dirinya mandiri ternyata tidak demikian adanya. Ini menunjukkan sistem pendidikan kita belum mampu menjadi rahim yang melahirkan lulusan berjiwa enterpreneurship. Akibatnya mereka cenderung untuk mengandalkan lowongan pekerjaan dibandingkan dengan menciptakan lapangan kerja. Dunia pendidikan kita terjebak pada kata “How to use”, sehingga melahirkan produk sarjana konsumtif tidak kreatif. Lembaga-lembaga pendidikan akhirnya berfungsi sebagai pabrik-pabrik penghasil tenaga kerja yang terampil dan terlatih. Kondisi ini diperparah lagi dengan penerjemahan tujuan pendidikan yang menyesatkan. Penerjemahan tujuan pendidikan secara tidak sadar selalu dibawa pada aspek / orientasi lapangan kerja, memperoleh kursi dimana, gajinya berapa, fasilitasnya apa, dan sebagainya. Dengan demikian ketika produk sarjana ini dihadapkan pada realita kesempatan kerja yang sempit mereka tidak mampu untuk berfikir alternatif memanfaatkan ilmu dan sumber daya yang ada menjadi sesuatu yang produktif. Simpul dari tulisan ini bahwa memang tidak ada jaminan bahwa berkembangnya kepribadian seseorang menjadi sarjana akan paralel dengan perkembangan kepribadian dan tingkat moralnya. Tidak ada jaminan bahwa membengkaknya jumlah sarjana berarti semakin terawat dan eksis pula nilai kebenaran dalam kehidupan masyarakat. Jadi untuk apa melakukan pengembaraan intelektual dan pergulatan pemikiran menjadi sarjana jika membuat jarak semakin jauh dengan Al-Khalik, Sang Pencipta ?. Ironisme yang memprihatinkan. Menjawab ironisme tersebut diperlukan langkah sistematik dan konsisten dengan melakukan reorientasi sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang akan dikembangkan harus mampu mewadahi tiga dimensi dasar kehidupan manusia, yaitu dimensi ruhiyah (moralitas/spiritualitas/agama), dimensi fikriyah (intelektualitas) dan dimensi mental untuk dapat dimanage secara proporsional dan seimbang. Semoga dimasa yang akan datang semakin banyak dihasilkan sarjana-sarjana multidimensional, yaitu sarjana dengan kapasitas mental, moral dan intelektual. Wallahua’lam bishawab. |


03.31
asep ropi

















