Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 April 2011

LULUSAN JAMAN SEKARANG

Kita semua tahu bahwa pengangguran di negeri ini luar biasa besarnya. Kita semua juga tahu bahwa lulus dari perguruan tinggi (sarjana) ternama pun tidak selalu menjamin pekerjaan seperti yang diharapkan.
Ironisnya lagi, serbuan tenaga kerja asing yang merangsek ke negeri ini meningkat dengan begitu tajam. Menurut data Depnakertrans, pada tahun 2004 hanya ada 19.567 ekspatriat di negeri ini. Tetapi di akhir tahun 2005, jumlahnya sudah mencapai lebih dari 51 ribu. Sebanyak 59,86% dari jumlah tersebut menduduki jabatan profesional, sementara 32,47% memegang pucuk pimpinan. Tentu saja, mereka menikmati fasilitas dan gaji yang begitu wah.

Konsep Dasar

Menurut saya, idealnya perguruan tinggi hadir sebagai institusi pembangun linkage antara dunia sekolah dan dunia kerja. Perguruan tinggi menjadi jembatan yang mempersiapkan lulusan sekolah dasar-menengah menjadi personel yang siap pakai dan siap diberdayakan.
University Linkage
Lulusan perguruan tinggi kemudian memegang “tanggung jawab” sebagai pemberi value added bagi perusahaan. Lebih lengkap lagi, lulusan perguruan tinggi dituntut untuk bisa meningkatkan value added perusahaan dengan menggunakan sumberdaya internal secara optimal serta memberikan feedback demi perbaikan perusahaan.
Sayangnya, perguruan-perguruan tinggi di Indonesia tidaklah sama kualitasnya. Ada yang benar-benar highly-reputable, tetapi ada pula yang sekadar (maaf) menjual ijazah. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi menjadi sangat besar variansnya.
Banyak perusahaan yang mengaku telah membatasi varians mutu lulusan dengan mengontrol beberapa variabel, seperti IPK di atas 3, akan tetapi hasil tes internal perusahaan menunjukkan bahwa varians mutu lulusan tetap lebar.
Akibatnya lagi, ada lulusan-lulusan yang berkualitas tetapi masih menganggur; dan ada pula lulusan-lulusan yang “so-so” tetapi sukses mendapat pekerjaan dan memberi “value added” yang destruktif bagi perusahaan.
Kalau situasi demikian tetap terus terpelihara, bukan mustahil pengangguran di tanah air akan terus meningkat jumlahnya.

Yang Mempengaruhi Mutu Lulusan

Kualitas input. Untuk top PTN di Indonesia, screening test (PMB) dilakukan dengan cukup ketat. Di samping itu, beberapa PTN juga membuka jalur penerimaan tersendiri yang kualitasnya lebih disesuaikan lagi. Tapi ada juga perguruan tinggi yang membuka jalur penerimaan yang “ala kadarnya”; semata-mata karena kekurangan mahasiswa. Kalau sudah begini, wajar jika kualitas lulusan kemudian “biasa-biasa saja”.
Kualitas dan kuantitas dosen. Ada dosen berkualitas yang mengajar dengan penuh motivasi dan memberi materi dengan begitu inspiring. Ada juga dosen yang hanya membacakan buku, bercakap-cakap dengan papan tulis, dan kurang memiliki dedikasi. Perguruan tinggi memiliki kontribusi terhadap baik-buruknya kualitas dosen lewat kebijakan pengangkatan, remunerasi, dan faktor lingkungan. Gap pengajar yang begitu lebar dan dosen yang miskin akan pengalaman praktis kurang baik efeknya bagi mahasiswa.
Sistem penilaian. Walau sudah diatur oleh Dirjen Dikti, perbedaan sistem penilaian di perguruan-perguruan tinggi begitu lebar. Ada yang mensyaratkan nilai C sebagai batas kelulusan. Ada yang mensyaratkan penulisan research report. Ada juga yang bisa lulus asal nggak bener-bener kebangetan. Akibatnya, nilai A di sebuah perguruan tinggi “biasa” mungkin hanya “setara” dengan nilai C di perguruan tinggi yang highly-reputable.
Teaching materials. Perguruan tinggi seharusnya didukung oleh teaching materials yang memadai. Sayangnya, membeli buku teks dan berlangganan jurnal ilmiah membutuhkan biaya tinggi. Di kampus kami, alhamdulillah banyak mahasiswa yang bisa menikmati buku teks asing yang bermutu dan akses terhadap jurnal-jurnal terkini. Apakah setiap perguruan tinggi bisa mendapatkan fasilitas semacam itu? I doubt it.
Kualitas sarana prasarana. Penyelenggaran pendidikan tinggi tidak cuma disediakan dengan adanya ruang-ruang kelas. Perguruan tinggi harus punya perpustakaan, ruang dosen, aula, musholla/ruang ibadah, ruang pertemuan/ruang sidang, ruang bagi kegiatan kemahasiswaan, restroom, pantry, tempat parkir, dan seterusnya. Apa setiap perguruan tinggi punya semua itu? Kalau iya, bagaimana dengan kualitasnya?
Kerjasama. Yang sering dilupakan, perguruan tinggi kadang terlalu angkuh dan percaya diri tanpa merasa membutuhkan bantuan pihak lain. Faktanya, kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, organisasi profesi terkait, dan bahkan perguruan tinggi lainnya adalah wajib. Idealnya, dosen tamu harus sering didatangkan, studi banding/site visit juga perlu dilakukan.

Masalah-Masalah Umum

Kalau faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut di atas gagal dipenuhi dengan baik, maka wajar jika lulusan-lulusan perguruan tinggi kualitasnya tidaklah seberapa. Apalagi jika mereka dibandingkan dengan lulusan-lulusan India atau Taiwan misalnya.
Kepercayaan diri. Sudah banyak dosen yang mengeluhkan rendahnya kepercayaan diri mahasiswa, baik itu kepercayaan diri secara umum, teknis, analitis, komunikasi, maupun kepercayaan diri dalam bidang lainnya. Contoh gampangnya, mahasiswa malas untuk bertanya/berkontribusi pada diskusi kelas. Sementara ketika ditanya apa mereka sudah faham dengan materi kuliahnya, lagi-lagi tidak ada yang menjawab. Kalau sudah begini, sulit sekali membangkitkan kepercayaan diri ketika mereka berada di dunia kerja.
Komunikasi efektif. Kebanyakan kegiatan perkuliahan cenderung dilakukan secara satu arah. Dosen dianggap dewa yang maha tahu segalanya. Akibatnya, mahasiswa merasa bahwa dosen adalah satu-satunya sumber ilmu. Akibat laten yang lebih parah, mahasiswa jadi minim dalam kemampuan komunikasi karena tidak terbiasa bertanya, berinteraksi dengan dosen, melakukan presentasi, diskusi kelompok, atau adu argumentasi.
Pengetahuan praktis. Banyak mahasiswa yang memiliki pengetahuan teoretis yang mumpuni namun tidak dilengkapi dengan pengetahuan praktis. Lucu jadinya jika seorang lulusan finance misalnya, tidak bisa memahami transaksi perbankan, praktek perpajakan, sulit merumuskan dan mempraktekkan feasibility study, tidak paham standar akuntansi internasional atau PSAK, tidak mengerti risk-based audit, dan juga praktek keuangan lainnya. Ibaratnya, mereka punya Ferrari tapi nggak bisa nyetir.
Presentasi dan kemampuan meyakinkan orang lain. Dalam dunia kerja, kemampuan presentasi, pitching, dan meyakinkan orang lain adalah skill yang mutlak diperlukan. Sayangnya, tidak semua kegiatan perkuliahan memfasilitasi mahasiswanya untuk melakukan presentasi. Sebagian mahasiswa memang terlatih dengan mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Namun jumlahnya tentu tak seberapa dibandingkan jumlah seluruh mahasiswa yang ada.
Leadership. Seperti sudah disinggung di atas, mahasiswa yang pernah terlibat dalam organisasi kemahasiswaan sedikit beruntung karena memiliki tempat untuk mengembangkan kemampuan leadershipnya. Tapi, tentu tidak banyak lulusan yang sempat mendapatkan pengalaman leadership tersebut. Dunia kerja kini tidak lagi menuntut kinerja individual yang superior, tetapi lebih dari itu, kemampuan leadership dan teamwork yang mumpuni.
Keberanian dan etika. Sudah jadi rahasia umum kalau lulusan kita sering sungkan dalam mengambil keputusan berdasar sound business practice, corporate government, regulasi yang berlaku, cost-benefit analysis, project management, dan variabel lainnya. Namun, ada juga sebagian lulusan yang terlalu “berani” menembus batas etika bisnis maupun etika profesi yang seharusnya menjadi pegangan. Etika mutlak diperlukan agar kemampuan yang dimiliki tidak digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan moral dan hukum.
Pengetahuan bisnis lemah. Sekarang jamannya globalisasi. Kita perlu memahami adanya transaksi keuangan dan pelaporan lintas negara, harmonisasi dan konvergensi antara satu kebijakan/satu negara dengan yang lainnya, dan ide pasar bebas (AFTA. EEC, WTO, dsb) yang semakin berkembang. Akibatnya, tanggung jawab seorang lulusan perguruan tinggi tidak melulu terbatas di bidangnya, tetapi juga memperluas ke luar daerah, mengarahkan orientasinya ke bisnis yang lebih bersifat strategik, dan bukan sekadar operasional atau taktikal.
Kemampuan bahasa inggris. Di sebagian perguruan tinggi, kemampuan bahasa inggris mahasiswa/lulusannya masih perlu dipertanyakan. Beberapa memang sudah mewajibkan skor TOEFL minimum dan memfasilitasi pendidikan/kursus inggris cuma-cuma bagi mahasiswa. Tapi respon dari mahasiswa belum terlalu baik. Padahal, kemampuan bahasa inggris mutlak diperlukan tidak hanya secara pasif, tetapi juga dalam presentasi, diskusi kelompok, penulisan laporan, dan sebagainya.
Komputer dan internet. Ini kisah nyata. Saya pernah bertemu dengan seorang mahasiswa S2 dari daerah yang tidak bisa mengoperasikan Microsoft Word dan bingung luar biasa dengan yang namanya internet. Tanpa bermaksud su’udzon, saya jadi bertanya-tanya, dulu gimana ya dia menyelesaikan skripsinya? Jangan-jangan…
Masalah persepsi umum. Ada sebagian profesi yang dicap negatif oleh publik. Akuntan misalnya. Dalam sebuah polling yang dilakukan suatu media, akuntan dianggap less trusted daripada pengacara, politisi, dan jurnalis. Wajar memang, mengingat banyaknya oknum akuntan yang sering melakukan mark-up project untuk kepentingan kelompok/pribadi, menyusun studi kelayakan tanpa menghitung depresiasi agar cost tidak terlalu tinggi, atau membuat laporan keuangan yang menyesatkan investor/publik. Siapkah mahasiswa jaman sekarang untuk menghadapi persoalan semacam itu?

Solusi

Kesempatan presentasi secara individual. Idealnya, kegiatan perkuliahan bisa memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan presentasi, berdiskusi, melatih komunikasi, beradu argumentasi tanpa saling menjatuhkan. Lebih baik lagi jika kesempatan tersebut dilakukan dalam bahasa inggris.
Praktik simulasi bisnis. Khususnya di bidang bisnis/keuangan, perkuliahan banyak berkutat pada sisi teori dengan mengabaikan kemampuan praktis. Dengan praktik simulasi bisnis semacam itu, kemampuan teknis yang dimiliki akan lebih diarahkan untuk mengatasi persoalan (problem solving) dan membuat keputusan (decision making).
Integritas dan profesionalisme. Kemampuan untuk menegakkan integritas dan profesionalisme mutlak diperlukan karena seorang lulusan perguruan tinggi nantinya akan bertanggung jawab penuh pada perusahaan dan kepentingan publik (stakeholder). Mereka juga dituntut untuk tunduk pada standar profesi. Sayangnya, mata kuliah terkait dengan keagamaan, civics, etika, dan personality development seringkali dipandang sebelah mata oleh mahasiswa.
Suasana ilmiah yang terkondisi. Kuliah seharusnya bisa menjaga terpeliharanya suasana ilmiah. Dengan demikian, mahasiswa “akrab” dengan perpustakaan, familiar dengan dosen, betah berjam-jam nongkrong di lab, dan melakukan kegiatan ilmiah lainnya. Sayangnya, banyak mahasiswa yang hanya kuliah, bikin tugas, praktikum, lalu pulang.
Jangan jadi kupu-kupu. Seperti disinggung di atas, banyak mahasiswa yang jadi kupu-kupu: kuliah-pulang, kuliah-pulang. Padahal, ada baiknya spend some times di kampus untuk melakukan kegiatan organisasi kemahasiswaan, terlibat dalam kegiatan olahraga, menjadi asisten/tutor, magang dan terlibat dalam proyek penelitian, dan kegiatan-kegiatan positif lainnya.
Sikap mental positif. Dunia kerja penuh dengan tantangan dan tekanan yang saling berbenturan antara pihak-pihak berkepentingan (conflict of interest). Ada baiknya sejak dini disiapkan sikap mental positif seperti trust, image positif, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas. Integritas dan kredibilitas, terutama, sangat penting untuk mengatasi masalah persepsi umum seperti tersebut di atas.
PS: Selamat bagi UGM yang masuk Top 100 Best University versi The Times. Semoga segera menyusul bagi universitas-universitas lain.

Selasa, 02 November 2010

Sistem Kredit Semester

Pengertian

Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit .
Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-19 minggu kerja.
Satuan Kredit Semester (sks)
Satuan kredit semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
Tujuan Khusus
  1. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  2. Untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
  3. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan "input"dan "output" jamak dapat dilaksanakan.
  4. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
  5. Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  6. Untuk memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antara jurusan, antara bagian, atau antara fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
  7. Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain, atau dari satu bagian ke bagian yang lain dalam suatu perguruan tinggi tertentu.
Ciri
Dalam sistem kredit, tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas lain.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga Pengajar
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
  • 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan mahasiswa terstruktur
  • 60 menit pengembangan materi kuliah
Nilai Kredit Semester untuk Mahasiswa
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit per minggu acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya, dalam bentuk kuliah
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar,misalnya, dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan nahasiswa secara mandiri untuk mendalami,mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya,dalam bentuk membaca buku referensi.
Pada praktikum di laboratorium,satu kredit semester terdiri atas
  • 2 sampai 3 jam per minggu praktikum di laboratorium.
Pada kerja lapangan dan sejenisnya satu kredit semester terdiri atas
  • 4 sampai 6 jam tugas di lapangan atau sejenis.
Pada penelitian penyusunan skripsi, tesis, dan sejenisnya satu kreditsemester terdiri atas
  • 3 sampai 4 jam sehari selama 25 hari kerja.
Beban Studi
Dengan bekerja keras, beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah di sekitar 18 sks
Evaluasi Keberhasilan
  • Evaluasi keberhasilan proses penyelenggaraan acara pendidikan meliputi evaluasi tentang adanya program, cara penyelenggaraan pendidikan, kesesuaian sarana dengan tujuan, serta keikutsertaan mahasiswa dalam acara pendidikan
  • Evaluasi keberhasilan mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas, dan yang sejenisnya.
    Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Ujian
    • Untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu mata kuliah.
    • Untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya yaitu golongan terbaik (golongan A), golongan baik (golongan B), golongan cukup (golongan C), golongan kurang (golongan D), dan golongan jelek (golongan E).
    • Untuk menilai apakah bahan mata kuliah yang disajikan telah sesuai serta cara penyajian telah cukup baik sehingga para mahasiswa dapat memahami mata kuliah tersebut.
    Sistem Ujian
    1. Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, ujian dalam bentuk penulisan karangan, dan sebagainya.
    2. Ujian dapat juga dilaksanakan dengan berbagai kombinasi cara tersebut.
    3. Cara ujian yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, dan kondisi tenaga pengajar. Oleh karena setiap ujian mengandung unsur ketidaktepatan di dalamnya, maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali, agar diperoleh informasi atau data yang mendekati ketepatan.
    Sistem Penilaian
    Nilai dinyatakan dalam huruf dengan
    A = 4 = sangat baik
    B = 3 = baik
    C = 2 = cukup
    D = 1 = kurang
    E = 0 = jelek
    Pelaksanaan Penilaian
    • Menentukan nilai batas lulus untuk masing-masing mata kuliah
    • Mengadakan penilaian relatif terhadap kelompok yang berada di atas batas tersebut ke dalam golongan,

    Untuk program sarjana
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC
    sangat kurangD



    Untuk program magister dan doktor
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC



    Indeks Prestasi
    Indeks Prestasi = Jumlah [bobot mata kuliah dalam sks x nilai] dibagi jumlah [bobot mata kuliah dalam sks]

    Evaluasi Keberhasilan Studi Semester
    Evaluasi keberhasilan studi semester pada setiap akhir semester digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya
                                                              Untuk program sarjana IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0021 - 24
    2,50 - 2,9921 - 24
    2,00 - 2,4915 - 18
    1,50 - 1,9912 - 15
    <1,50<12

                                                                 Untuk program magister IP

    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0015 - 18
    3,00 - 3,4912 - 15
    2,50 - 2,999 - 12
    <2,00<9

                                                                Untuk program doktor IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    >= 3,7515
    3,50 - 3,7412 - 15
    3,00 - 3,499 - 12
    < 3,00 < 9

     
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
    • 2 tahun pertama
    Sekurang-kurangnya terkumpul 30 sks, dan 30 sks tertinggi memberikan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • 2 tahun berikut
    Sekurang-kurangnya terkumpul 75 sks, dan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • Akhir program sarjana
    1. IP sama dengan atau di atas 2,00
    2. tidak ada nilai E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan skrikpsi (jika ada) dengan berhasil
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Magister
    Akhir program magister
    1. IP sama dengan atau di atas 2,50
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan tesis dengan berhasil
    Evaluasi Studi Program Doktor
    Akhir program doktor
    1. IP sama dengan atau di atas 3,00
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif
    4. menyelesaikan disertasi dengan berhasil
    Batas Waktu Studi
    1. Program sarjana 14 semester

    2. Program magister 10 semester

    3. Program doktor 10 semester

    Pengalihan Kredit dan Perpindahan Mahasiswa
    Pengalihan kredit dan perpindahan mahasiswa ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit yang telah dimiliki mahasiswa serta kondisi perguruan tinggi
    Perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi yang lain atau dari satu program ke program yang lain dalam suatu perguruan tinggi dilaksanakan melalui pengalihan kredit.

    Di samping pengakuan kredit mahasiswa, kondisi perguruan tinggi juga perlu dipertimbangkan dalam penentuan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya atau dari suatu bagian ke bagian lainnya dalam perguruan tinggi yang sama.

    PELAKSANAAN PENDIDIKAN DOKTOR (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 053/U/1993)

    Bab I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1. Rektor adalah Rektor Universitas/Institut Peneyelenggara;
    2. Universitas/Institut Penyelenggara adalah Perguruan Tinggi yang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diberi hak menyelenggarakan pendidikan Doktor;
    3. Direktur adalah Direktur Program Pascasarjana Universitas/Institut Penyelenggara;
    4. d. Pendidikan Doktor adalah program pendidikan strata 3 yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi;
    5. Panitia Seleksi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penyaringan calon peserta pendidikan Doktor;
    6. Peserta Pendidikan Doktor adalah seorang yang telah diterima dan terdaftar sebagai peserta Program Doktor;
    7. Promotor adalah tenaga akademik yang berpangkat Guru Besar atau Guru Besar Madia yang diberi tugas membimbing peserta pendidikan Doktor atau calon Doktor dalam menyelesaikan studinya;
    8. Ko-promotor adalah pendamping Promotor yaitu tenaga akademik sekurang-kurangnya berpangkat Lektor Kepala Madia dan bergelar Doktor;
    9. Panitia Ujian Kualifikasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas untuk menilai kemampuan peserta pendidikan Doktor, melalui ujian kualifikasi;
    10. Ujian kualifikasi adalah ujian komprehensif yang harus ditempuh seorang peserta pendidikan Doktor untuk memperoleh status calon Doktor;
    11. Calon Doktor adalah peserta pendidikan Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan usulan penelitiannya telah mendapat persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi;
    12. Panitia Usulan Penelitian untuk Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian usulan untuk Disertasi;
    13. Panitia Penilai Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian naskah disertasi yang telah mendapat persetujuan pembimbing;
    14. Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilakukan oleh calon Doktor di bawah pengawasan pembimbing (para pembimbing)-nya;
    15. Penelitian adalah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non-empirik dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan;
    16. Panitia Ujian Akhir adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan ujian akhir calon Doktor;
    17. Ujian akhir adalah ujian yang harus ditempuh oleh calon Doktor untuk memperoleh gelar Doktor.

    Bab II
    PELAKSANAAN PENDIDIKAN
    Pasal 2
    Pendidikan Doktor bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi sebagai berikut:
    1. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi;
    2. Bersifat terbuka, tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan masalah masyarakat;
    3. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan penelitian;
    4. Mampu mengembangkan ilmu melalui penelitian mandiri;
    5. Mampu mengadakan pendekatan interdisipliner;
    6. Mempunyai motivasi untuk mengembangkan diri sebagai ilmuwan;
    7. Mempunyai wawasan yang luas di bidang ilmunya serta bidang yang berkaitan.
    Pasal 3
    1. Pendidikan Doktor dilaksanakan oleh Universitas/Insitut yang memiliki Program Pendidikan Pascasarjana.
    2. Pendidikan Doktor dalam suatu bidang ilmu hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Program Pascasarjana jika Universitas/Institut yang bersangkutan memiliki sumberdaya yang diperlukan.
    3. Sumberdaya yang diperlukan mencakup tenaga akademik tetap yang memenuhi syarat dan sumberdaya pendukung lain.
    4. Kewenangan melaksnakan pendidikan Doktor dinilai secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
    Pasal 4
    1. Pendidikan Doktor merupakan program terstruktur yang terdiri dari pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan serta penelitian.
    2. Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri dari perkuliahan, seminar, studi mandiri, danb komunikasi ilmiah, termasuk penulisan karya-karya ilmiah.
    3. Program Doktor dirancang untuk kurun waktu sekitar 4 (empat) semester dengan waktu studi maksimal 5 (lima) tahun dan dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 40 sks.
    4. Materi pendidikan Doktor harus mencerminkan tingkat kecanggihan dan kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.
    Pasal 5
    1. Yang dapat dipertimbangkan sebagai calon peserta pendidikan Doktor adalah lususan program gelar strata 1 dan memenuhi syarat-syarat kualifikasi yang ditetapkan oleh masing-masing Universitas/Institut Penyelenggara Program Doktor.
    2. Dasar pertimbangan penerimaan mencakup prestasi akademik, pengalaman penelitian, kaitan program studi jenjang sebelumnya, dan integritas calon peserta.
    3. Pertimbangan calon peserta dan penerimaan peserta dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
    Pasal 6
    1. Penilaian dasar dan kekhususan dilaksanakan melalui ujian perkuliahan, seminar, dan ujian kualifikasi.
    2. Ujian kualifikasi mencakup:
    a. penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya;
    b. penguasaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
    c. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi dan ekstrapolasi;
    d. kemampuan sistimatisasi dan perumusan hasil pemikiran.
    Pasal 7
    1. Penelitian didasarkan atas usulan penelitian yang telah mendaapt persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi.
    2. Penialain mencakup permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penulisan, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, dan kepustakaan.
    3. Bimbingan penelitian dilaksakanan secara sistematis berkesinambungan.
    4. Secara berkala oleh Pembimbing dilakukan verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai.
    Pasal 8
    1. (1) Disertasi untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Doktor harus diambil dari salah satu disiplin ilmu sebagai berikut:
         1. Ilmu Matematika
      2. Ilmu Fisika
      3. Ilmu Kimia
      4. Ilmu Biologi
      5. Ilmu Filsafat
      6. Ilmu Sastera
      7. Ilmu Sejarah
      8. Ilmu Antropologi
      9. Ilmu Sosiologi
      10. Ilmu Ekonomi
      11. Ilmu Politik
      12. Ilmu Psikologi
      13. Ilmu Linguistik
      14. Ilmu Agama
      15. Ilmu Hukum
      16. Ilmu Administrasi
      17. Ilmu Kedokteran
      18. Ilmu Teknik
      19. Ilmu Pertanian
      20. Ilmu Kehutanan
      21. Ilmu Kedokteran Hewan
      22. Ilmu Peternakan
      23. Ilmu Pendidikan
      24. Ilmu Komputer
      25. Ilmu Kesenian
      26. Ilmu Kelautan
    2. Apabila seorang peserta pendidikan Doktor akan menulis disertasi di luar disiplin ilmu yang tersebut pada ayat (1), ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pimpinan Unversitas/Institut Penyelenggara pendidikan Doktor yang bersangkutan.
    Pasal 9
    1. Disertasi dinilai oleh Panitia Penilai Disertasi.
    2. Penilaian Disertasi meliputi:
      (a) originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dean/atau nilai penerapannya;
      (b) kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori;
      (c) kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian, dan kesimpulan
    3. Penilaian akhir pendidikan dilaksanakan dalam ujian akhir setelah disertasi dinilai dan dianggap memenuhi syarat oleh Panitia Penilaian Disertasi.
    4. Ujian akhir dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama bersifat tertutup dan bilan yang bersangkutan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan ujian tahap kedua yang bersifat terbuka.
    5. Ujian akhir dilaksanakan oleh Panitia Ujian Akhir yang terdiri dari unsur Pembimbing, Panitia Penilai Disertasi, dan penguji lain.
    6. Sekurang-kurangnya seorang anggota Panitian Ujian Akhir harus berasal dari luar Universitas/Institut Penyelenggara.
    7. Untuk diangkat menjadi anggota Penguji dalam pendidikan Doktor seorang tenaga akademik harus berjabatan Guru Besar atau memiliki gelar Doktor.
    8. Semua panitia yang berperan dalam proses penilaian hasil pendidikan Doktor dibentuk dengan Keputusan Rektor.
    Bab III
    PEMBERIAN GELAR DOKTOR
    Pasal 10

    1. Gelar Doktor diberikan kepada calon Doktor yang dinyatakan lulus dalam ujian akhir tahap kedua.
    2. Pemberian gelar Doktor disertai dengan pernyataan predikat lulusan: memuaskan, sangat memuaskan, dan cum laude.
    Bab IV
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 11
    1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
    2. Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka semua ketentuan mengenai pelaksanaan program doktor yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
    3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

    Senin, 01 November 2010

    Jenjang Jabatan Fungsional

    Dosen


    IIIa Asisten Ahli Madya.
    IIIb Asisten Ahli
    IIIc Lektor Muda
    IIId Lektor Madya
    IVa Lektor
    IVb Lektor Kepala Madya
    IVc Lektor Kepala
    IVd Guru Besar Madya
    IVe Guru Besar

    Guru


    Guru Pratama
    Guru Pratama tingkat I
    Guru Muda
    Guru Muda tingkat I
    Guru Madya
    Guru Madya tingkat I
    Guru Dewasa
    Guru Dewasa tingkat I
    Guru Pembina
    Guru Pembina tingkat I
    Guru Utama Muda
    Guru Utama Madya
    Guru Utama

    Widyaiswara


    Asisten Widyaiswara Muda
    Asisten Widyaiswara Madya
    Asisten Widyaiswara
    Ajun Widyaiswara Muda
    Ajun Widyaiswara Madya
    Ajun Widyaiswara
    Widyaiswara Pratama
    Widyaiswara Muda
    Widyaiswara Madya
    Widyaiswara Utama Pratama
    Widyaiswara Utama Muda
    Widyaiswara Utama Madya
    Widyaiswara Utama

    Peneliti


    IIIa Asisten Peneliti Muda
    IIIb Asisten Peneliti Madya
    IIIc Ajun Peneliti Muda
    IIId Ajun Peneliti Madya
    IVa Peneliti Muda
    IVb Peneliti Madya
    IVc Ahli Peneliti Muda
    IVd Ahli Peneliti Madya
    IVe Ahli Peneliti Utama


    Pranata Komputer


    IIb Asisten Pranata Komputer Madya
    IIc Asisten Pranata Komputer
    II d Ajun Pranata Komputer Muda
    IIIa Ajun Pranata Komputer Madya
    IIIb Ajun Pranata Komputer
    IIIc Ahli Pranata Komputer Pratama
    IIId Ahli Pranata Komputer Muda
    IVa Ahli Pranata Komputer Madya
    IVb Ahli Pranata Komputer Utama Pratama
    IVc Ahli Pranata Komputer Utama Muda
    IVd Ahli Pranata Komputer Utama Madya

    Pustakawan


    IIb Asisten Pustakawan Madya
    IIc Asisten Pustakawan
    IId Ajun Pustakawan Muda
    IIIa Ajun Pustakawan Madya
    IIIb Ajun Pustakawan
    IIIc Pustakawan Pratama
    IIId Pustakawan Muda
    IVa Pustakawan Madya
    IVb Pusakawan Utama Pratama
    IVc Pustakawan Utama Muda
    IVd Pustakawan Utama Madya
    IVe Pustakawan Utama


    Followers

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes